JT – Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan tim untuk menangani ajaran yang diduga menyimpang dari syariat Islam, yakni tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa tim pencegahan telah diterjunkan untuk merespons potensi konflik sosial akibat ajaran ini.
Baca juga : Pemkot Medan Gratiskan Layanan Bus Trans Metro Deli
"Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Tarekat Ana’ Loloa dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56), yang mengajarkan bahwa rukun Islam berjumlah 11 dan ibadah haji cukup dilakukan ke Gunung Bawakaraeng. Ajaran ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Arsad menjelaskan bahwa Kemenag telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, termasuk di Kecamatan Tompobulu, untuk menangani kasus ini. Tim tersebut bekerja sama dengan organisasi keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga : Manajer Purchasing Perusahaan Ditangkap atas Kasus Penggelapan Rp362 Juta
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, mengungkapkan bahwa ajaran ini pertama kali muncul pada Oktober 2024. Saat itu, KUA bersama otoritas setempat telah melakukan investigasi dan pendampingan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini yang cukup meresahkan warga. Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam," jelas Danial.