JT - Polisi menangkap dua pria berinisial DK dan SH yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Jakarta Utara.
"Kami menangkap DK dan SH pada Kamis (23/5) di dua lokasi di Jakarta Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon, didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Riza Sativa, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Pemkot Jakarta Selatan Bagikan 17.494 Kartu Bansos
Ia menjelaskan, pelaku DK ditangkap di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Penjaringan, sementara pelaku SH ditangkap di Jalan Tanah Merah, Muara Baru. Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya bandar narkoba yang beroperasi di daerah tersebut.
"Kami melakukan penindakan terhadap DK dan menemukan narkoba jenis sabu di jok motor dengan berat 364,8 gram yang diperkirakan seharga Rp438 juta," ujar AKBP Ferikson.
Menurut pengakuan DK, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Ia menerima sabu seberat satu kilogram dan barang tersebut dibawa ke kontrakan milik SH. Setibanya di kontrakan, DK bersama SH membagi sabu tersebut ke dalam 12 paket.
Baca juga : BMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan Tebal Sepanjang Rabu
"Delapan paket diisi sabu seberat 100 gram dan empat paket diisi sabu seberat 50 gram yang siap dijual," tambahnya.
Pelaku DK merupakan residivis kasus narkotika dan masuk kategori bandar yang pernah ditangkap Polres Jakarta Barat dan dihukum lima tahun kurungan, sementara SH merupakan pengguna.