JT - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menunaikan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, perjalanan jauh atau kondisi lain yang diperbolehkan dalam syariat.
Dalam kasus ini, Islam memberikan keringanan dengan membolehkan mengganti puasa atau membayar fidyah, tergantung pada situasinya.
Baca juga : Sejarah dan Makna Ketupat, Hidangan Wajib di Hari Raya Idul Fitri
Banyak orang menunda qadha puasa hingga akhir Sya'ban, bahkan ada yang baru ingin menggantinya ketika Ramadhan hampir tiba. Lalu, apakah masih diperbolehkan mengganti puasa di waktu tersebut? Berikut penjelasannya mengutip MUI dan sumber lainnya:
Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang memiliki keutamaan dalam Islam, terutama sebagai persiapan menyambut Ramadan. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum berpuasa qadha di pertengahan hingga akhir bulan Sya’ban. Terkait hal tersebut terdapat beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama.
Terdapat hadits Nabi yang menyebutkan larangan berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, yaitu dari tanggal 16 hingga akhir bulan. Rasulullah bersabda: "Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!"(HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Baca juga : Petani Ponorogo Bagikan Ribuan Kurma Gratis dari Hasil Panen Sendiri
Hadits ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang melarang berpuasa di separuh akhir bulan Sya’ban. Namun, pemahaman terhadap hadits ini cukup beragam di kalangan ulama.
Perbedaan pendapat ulama tentang puasa di akhir Sya'ban