JT - Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Jakarta Timur, TNI, dan Polri menindak 31 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang.
Operasi ini dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran guna menertibkan lalu lintas dan mengurangi kemacetan.
Baca juga : APKLI Jakarta Dukung Program Gubernur Pramono Anung untuk Pemberdayaan PKL dan UMKM
"Penindakan ini bagian dari upaya kami untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, Jumat (21/2).
Selain menindak kendaraan yang melanggar, petugas juga terus melakukan razia parkir liar yang sering menjadi penyebab kemacetan.
"Kami akan terus melaksanakan razia ini secara rutin agar pengguna jalan semakin patuh terhadap aturan," tambahnya.
Baca juga : Satpol PP Jakarta Timur Jaring 18 PMKS di Kecamatan Duren Sawit dan Pulogadung
Operasi ini juga sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025 yang digelar oleh Polres Jakarta Timur di sejumlah titik rawan kecelakaan.
"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran," ujar Kepala Bagian Operasional Lalu Lintas (KBO Sat Lantas) Polres Jakarta Timur, AKP Eko Aprihanto.