JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa warga yang membutuhkan bantuan alat bantu fisik, seperti kursi roda dan alat bantu dengar, dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau Suku Dinas Sosial (Sudinsos) di masing-masing wilayah dan kabupaten administrasi.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan, "Jika ada yang ingin mengajukan hearing aid (alat bantu dengar), kursi roda, tongkat bantu jalan, atau alat bantu fisik (ABF) lainnya, silakan mengajukan kepada kami atau kepada Sudinsos."
Baca juga : Kesadaran Warga Jakarta Pusat Tak Takbiran Keliling Meningkat
Premi menyampaikan bahwa setelah pengajuan diterima, baik Dinas Sosial maupun Sudinsos akan melakukan asesmen untuk memastikan bahwa pengaju memenuhi syarat yang telah ditetapkan. "Kami akan lakukan asesmen untuk memastikan apakah pengajunya benar-benar membutuhkan kursi roda, dan untuk hearing aid, kami akan menyesuaikan desibel sesuai kebutuhan penerima," katanya.
Untuk mengajukan permohonan alat bantu fisik, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP pemohon
Baca juga : LRT Jakarta Pantau Ketat Progres Fase 1B dengan Teknologi BIM