JT – Pemerintah Kota Semarang memastikan pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan normal pasca-penahanan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pelayanan publik di semua OPD tetap berjalan normal seperti biasa, tidak ada hambatan," ujar Sub-Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Pemberitaan pada Bagian Kompimpro Setda Kota Semarang, Siswo Purnomo, Kamis (20/2).
Baca juga : KPK Serahkan Pegawai Gadungan ke Polres Kabupaten Bogor
Saat ini, jalannya pemerintahan berada di bawah kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang, Muhammad Khadik. Pemkot juga tengah mempersiapkan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih, Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.
Sebelumnya, KPK menahan Hevearita dan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan meja kursi SD, pengaturan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan, serta permintaan dana ke Bapenda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. * * *
Baca juga : Penyesuaian Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Mulai Berlaku 3 Maret