JT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa salah satu dari lima pelaku pembunuhan seorang nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi adalah seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkoba.
"Tersangka berinisial DA merupakan residivis dan baru tiga bulan lalu keluar dari penjara," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2).
Baca juga : Kapolda Kepri Dalami Motif Ibu Rantai Anaknya di Batam
DA diketahui menerima bagian Rp1 juta dari total Rp11 juta yang diambil dari korban karena berperan sebagai perencana perampokan dan menunjukkan rumah sasaran. Sementara dua tersangka lainnya, MR dan AG, masing-masing mendapatkan Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor yang mengikat serta mencekik korban hingga meninggal dunia.
Dua tersangka lainnya, NM dan RY, menerima masing-masing Rp500 ribu karena berperan mengantar dan menjemput MR dan AG dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebutkan bahwa para tersangka merupakan teman satu tongkrongan. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa sisa uang hasil kejahatan hanya tinggal Rp150 ribu karena telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarga, diberikan kepada istri, serta dipakai untuk upaya pelarian.
Baca juga : Unit Reskrim Polsek Karawaci Sita Ratusan Butir Obat-obatan Terlarang
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Lima pelaku yakni DA (27), MR (25), AG (30), NM (31), dan RY (20) berhasil ditangkap oleh polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara. * * *