JT - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggelar sidang etik terhadap Aipda R, anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang diduga terlibat dalam penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang etik yang berlangsung di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, pada Senin (9/12), dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Aipda R hadir dengan seragam dinas dan dikawal oleh empat anggota provost. Sidang juga dihadiri oleh keluarga korban serta saksi-saksi yang terkait dengan kejadian tersebut.
Baca juga : 98,74 Persen Penduduk 15 Tahun ke Atas di Kota Tangerang Melek Huruf
Komisaris Besar Polisi Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa sidang etik ini dipantau oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Artanto juga menambahkan bahwa proses sidang akan dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme.
"Saat ini, kami belum bisa memastikan berapa lama proses sidang etik akan berlangsung," ujar Artanto.
Sementara itu, anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyebutkan bahwa Kompolnas diundang untuk mengawasi jalannya sidang etik dan akan terus memantau seluruh proses dengan cermat.
Baca juga : Tiga Kecamatan di Kabupaten Bekasi Memasuki Awal Musim Panen
Sidang etik ini akan diikuti dengan penetapan tersangka dalam proses hukum pidana yang menimpa Aipda R. Sebelumnya, siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga berasal dari senjata api milik Aipda R. Korban, yang berasal dari Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan pada Minggu (24/11) siang di Sragen.
Pihak keluarga GRO telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah, sementara Aipda R saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. * * *