JT - Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang warga Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan ancaman memviralkan korban terkait dugaan pelanggaran undang-undang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyebutkan bahwa keenam pelaku, yaitu MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43), ditangkap oleh Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile di lokasi dan waktu yang berbeda pada Jumat (7/2) dan Sabtu (8/2).
Baca juga : Kos dan Rumah Kontrakan di Sepaku Laris Manis, Harga Sewa Melejit
"Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP, observasi saksi di sekitar lokasi kejadian, dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar masuk pelaku," kata Ade Ary di Jakarta, Rabu.
Insiden pemerasan terjadi pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, seorang pria berinisial SA, mendatangi sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang wanita berinisial D. Setelah keluar dari hotel dan mengantar D ke restoran cepat saji terdekat, SA kembali ke rumah orang tuanya.
Saat sedang memarkir kendaraan, SA didatangi seorang wanita yang diikuti beberapa orang lainnya. Kelompok tersebut mengaku sebagai awak media dan mengancam akan memviralkan aktivitas SA di hotel jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp30 juta.
Baca juga : BPJS Kota Bogor Data Ulang Peserta PBPU dan BP
Para pelaku bahkan menunjukkan foto kendaraan SA yang terparkir di garasi hotel. Mereka menduga SA adalah seorang jaksa dan menggunakan hal itu untuk menekan korban. Setelah menerima uang, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil transfer bank, tiga unit mobil, tiga kartu identitas pers, enam KTP, rekaman CCTV, dan tujuh ponsel milik pelaku.