JT - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dalam penyelidikan terkait pemasangan pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sepuluh orang saksi, termasuk dari pihak pemohon, sudah kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga : KCIC Tawarkan Promo Diskon Hingga 20 Persen untuk Tiket Kereta Cepat Whoosh
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (17/2), dengan salah satu pihak yang dipanggil adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran serupa di Desa Huripjaya, yang berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya. Dugaan pelanggaran ini diduga melibatkan PT MAN dan PT CL.
"Penyidik Dittipidum menemukan indikasi serupa di mana pelanggaran serupa diduga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL," ujar Djuhandhani.
Baca juga : KPU Kota Depok Perpanjang Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik telah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait.
"Kami masih dalam proses penyelidikan dan mungkin dalam beberapa hari ke depan akan mengecek semua bukti yang ada. Ini perkembangan terbaru terkait kasus di Bekasi," tambahnya.