JT - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Harvey.
Baca juga : Penyewa Kios di Bandara Halim Keluhkan Penurunan Omzet
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar Teguh dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Selain hukuman penjara, pidana denda Harvey tetap ditetapkan sebesar Rp1 miliar, tetapi masa pidana kurungan pengganti jika denda tidak dibayar diperberat menjadi 8 bulan. Pengadilan juga meningkatkan uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar, dengan subsider 10 tahun penjara.
Majelis Hakim menegaskan, perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sangat merugikan masyarakat.
Baca juga : Menkes: Fatalitas Mpox di Indonesia Rendah dan Terkendali
"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambah Teguh.
Sebelumnya, Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat. Ia terbukti melakukan korupsi bersama pihak lain hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun.