JT – Dewan Pers meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3). Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3).
Baca juga : Pemerintah Sinergi dalam Pasokan Telur dan Ayam untuk Cegah Stunting
Ninik menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang dijamin sebagai hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers sangat menyayangkan insiden teror tersebut.
Menurutnya, wartawan dan media bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, segala bentuk teror terhadap jurnalis maupun media tidak dapat dibenarkan.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Antisipasi Wabah Monkeypox di Forum Indonesia-Afrika
Dewan Pers juga menganjurkan agar Tempo segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian, mengingat teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana.
“Perlu saya sampaikan pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri,” tambah Ninik.