JAKARTATERKINI.ID - Komnas Perempuan mengumumkan bahwa femisida intim, yang merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan, menempati posisi teratas dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan selama tahun 2023.
Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa femisida intim mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida yang diberitakan pada tahun tersebut, dengan total 109 kasus.
Baca juga : Jamaah Haji Diimbau Selalu Bawa Paspor dan Disimpan di Tas Selempang
"Femisida intim ini mencakup kekerasan terhadap isteri, kekerasan dalam pacaran, kekerasan mantan pacar, dan kekerasan mantan suami," katanya.
Kasus kekerasan terhadap isteri mendominasi dengan 64 kasus, diikuti oleh kekerasan dalam pacaran sebanyak 33 kasus, kekerasan mantan pacar sebanyak 11 kasus, dan kekerasan mantan suami sebanyak satu kasus.
Siti Aminah Tardi menyebutkan bahwa fakta ini menunjukkan bahwa relasi perkawinan dan relasi pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi perempuan.
Baca juga : Mahkamah Agung Bebaskan Mujianto dalam Kasus Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar
"Komnas Perempuan memantau pemberitaan online selama tahun 2023 dan menemukan 159 kasus yang diberitakan, dengan 162 jenis femisida, di mana satu kasus dapat mencakup dua jenis femisida," ujarnya.
Salah satu kasus terbaru yang disebutkan adalah pembunuhan dan pemutilasian seorang perempuan oleh suaminya di Kota Malang, Jawa Timur.