JT - Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikan masalah Tempat Pembuangan Sampah (TPA) ilegal di wilayah mereka.
"Saya harapkan teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (LH) di provinsi dan kabupaten untuk bergerak dalam melakukan penertiban terkait tempat pemrosesan sampah yang ilegal atau tanpa izin," kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Baca juga : Badan Geologi Imbau Waspada Terhadap Potensi Erupsi Freatik Gunung Lokon
Hanif menjelaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat melakukan inspeksi ke salah satu TPA ilegal yang terletak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Hanif meminta Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memberikan peringatan kepada pemda terkait keberadaan TPA ilegal tersebut dan memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami minta Pak Dirjen (Gakkum) segera menegur, karena ini adalah tanggung jawab Pemda Bogor untuk mengelola TPA, baik yang ilegal maupun yang legal," ujar Hanif.
Baca juga : Kemensos-BNPB Bersinergi Bantu Korban Banjir di Jakarta, Bogor, dan Bekasi
KLH/BPLH, lanjut Hanif, juga akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan TPA ilegal tersebut serta memastikan sumber sampah yang menumpuk di lokasi tersebut. Jika diperlukan, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Sebelumnya, KLH juga menyatakan fokus dalam menangani TPA ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terutama yang terbukti melakukan pembakaran sampah secara terbuka (open burning), karena dapat berkontribusi pada polusi udara.