DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Keppres Nomor 2 Tahun 2025: ASN Dapat 10 Hari Cuti Bersama Sepanjang 2025

post-img
Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.

JT - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Keppres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja serta memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Hari-hari cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga : Jamaah Majelis Mujahidin Yogyakarta Gelar Salat Id Lebih Awal

  1. 28 Januari 2025 - Tahun Baru Imlek
  2. 28 Maret 2025 - Hari Suci Nyepi
  3. Baca juga : Menkominfo Paparkan Strategi Digitalisasi Penyiaran Radio

  4. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 - Hari Raya Idul Fitri
  5. 13 Mei 2025 - Hari Raya Waisak

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart