JT - Karantina Kepulauan Riau (Kepri) berhasil melepasliarkan 1.200 burung pipit (Lonchura Sp) di kawasan Taman Wisata Alam Muka Kuning, Kota Batam.
Pelepasliaran ini merupakan hasil penindakan dari Karantina Kepri atas burung pipit yang masuk ke Batam tanpa disertai sertifikat kesehatan (KH2) dari daerah asal.
Baca juga : Damri Mendorong Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Selama Arus Balik
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa burung pipit tersebut dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Telaga Punggur dari Kuala Tungkal, Jambi, pada Minggu (26/1).
"Sesuai dengan aturan karantina, semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan harus dilaporkan kepada pejabat karantina di daerah asal untuk memastikan kesehatannya sebelum dilepaskan ke wilayah lain," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan uji laboratorium yang menunjukkan hasil negatif terhadap Flu Burung (Avian Influenza), burung pipit tersebut diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam untuk dilepasliarkan.
Baca juga : Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Beralih ke Pemkot Bogor Mulai 2025
Herwintarti juga menjelaskan bahwa Taman Wisata Alam Muka Kuning Batam dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena hutan yang luas dan kelestariannya terjaga, dengan sumber makanan yang melimpah untuk mendukung adaptasi dan pertumbuhan populasi burung pipit yang dilepaskan.
"Melalui pelepasliaran ini, kami berharap burung pipit dapat segera beradaptasi dan populasinya dapat berkembang di alam bebas," ujar Herwintarti.