DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Perludem Usulkan Penggantian UU Pemilu dan Pilkada dengan Kitab Hukum Pemilu  

post-img
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi secara daring di Jakarta, Minggu (26/1/2025). ANTARA/HO-Perludem.

JT - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengusulkan agar Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan Pilkada digabungkan menjadi satu undang-undang yang disebut UU Kitab Hukum Pemilu.  

Dalam diskusi daring pada Minggu (26/1/2025), Titi menjelaskan bahwa sudah saatnya untuk mengganti kedua UU tersebut karena adanya tumpang tindih aturan yang membingungkan meski diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama.  

Baca juga : Kemensetneg Siapkan Bus untuk Mengangkut Tamu Undangan Upacara IKN

“Saya mendorong kodifikasi, yaitu materi muatan pemilu dan pilkada dalam satu naskah undang-undang yang sama,” ujar Titi.  

Titi menilai kedua UU tersebut tidak diubah dalam waktu yang lama dan telah mengalami berbagai uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi tersebut menimbulkan kebuntuan hukum yang mempengaruhi efektivitas sistem pemilu dan pilkada.  

Titi menyebutkan beberapa perbedaan signifikan antara kedua UU, terutama dalam penegakan hukum politik uang. Dalam UU Pilkada, baik pihak yang memberi maupun yang menerima uang dianggap tindak pidana, sementara dalam UU Pemilu, hanya pihak yang memberi yang dapat diproses hukum.  

Baca juga : Kemenkes Upayakan Pelatihan Konselor ASI Eksklusif di Puskesmas

“Dan tahapannya terbatas hanya pada tahap kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan masa tenang. Sementara di UU Pilkada, setiap tahapan bisa dijerat dengan politik uang dalam Pasal 187A UU 10/2016,” jelas Titi.  

Titi juga mengungkapkan bahwa Indonesia kini berada dalam kondisi pasca periode elektoral, yang menurutnya merupakan waktu yang tepat untuk melakukan kajian, audit, hingga evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu yang telah berlangsung.  


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart