JT - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Cholil Nafis, menanggapi pelaporan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Hak warga negara untuk melaporkan hal-hal yang dianggap janggal. Kami serahkan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Cholil Nafis di Kantor PBNU, Jakarta, Senin.
Baca juga : Kirab Pusaka di Solo: Merayakan Warisan Keris Sebagai Bagian Hidup Kontemporer
Lukman Edy sebelumnya telah bertemu dengan panitia khusus PBNU yang mengurus hubungan antara PBNU dan PKB untuk mendalami masalah yang terjadi antara kedua organisasi tersebut. Lukman mengungkapkan keprihatinan mengenai hubungan yang memburuk antara PBNU dan PKB sejak beberapa tahun terakhir, terutama setelah Pilpres dan Muktamar NU di Lampung.
Lukman mengklaim bahwa hubungan yang tidak baik antara kedua organisasi disebabkan oleh penurunan peran kiai di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin. Ia menyebutkan bahwa Muktamar Bali menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro, yang menjadi salah satu akar permasalahan.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan reaksi dari PKB, yang melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan, Cucun Syamsurijal, menegaskan bahwa pernyataan Lukman dianggap membahayakan institusi PKB dan pimpinan-pimpinannya tanpa dasar yang jelas.
Baca juga : Kemenag Minta Bukti dari Pansus Haji Terkait Korupsi Kuota
“Laporan ini sudah diterima dengan baik oleh penyidik dan tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024,” ujar Cucun di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Cucun menambahkan bahwa Lukman Edy tidak memiliki kapasitas untuk berbicara tentang PKB dan pimpinan PKB, dan pernyataannya dianggap sebagai ujaran kebencian yang tidak berdasar. * * *