JT - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi DKI Jakarta tetap berlangsung pada Senin (27/1) hingga Rabu (29/1), meskipun ada perubahan jadwal di beberapa tempat.
Dikutip dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu (26/1), Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling akan tetap melayani masyarakat pada periode tersebut.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Gandeng Swasta Tingkatkan Prestasi Olahraga Lewat Program JakASYC
Namun, pelayanan SIM di MPP Kuningan dan Unit SIM Keliling di LTC Glodok diliburkan mulai Senin (27/1) hingga Rabu (29/1). Kedua layanan tersebut akan kembali beroperasi pada Kamis (30/1).
Bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025, perpanjangan dapat dilakukan pada tanggal 30 Januari hingga 3 Februari 2025. Proses perpanjangan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan jadwal pelayanan ini dilakukan dalam rangka libur nasional memperingatiIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025.
Baca juga : Sehari Sebelum Lebaran, Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Sedang
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengurus SIM sesuai jadwal yang telah ditetapkan. * * *