JAKARTA TERKINI – Polisi menjerat tersangka pencuri mobil yang merupakan pengemudi taksi daring, seorang pria berinisial MIS (30), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca juga : Kadin DKI Prediksi Perlambatan Ekonomi Jakarta Akibat Ketidakstabilan Geopolitik dan Kebijakan Baru
Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan tujuan untuk mencuri.
MIS berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di tempat kerjanya, yang merupakan pusat perbelanjaan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (10/9). Pelaku diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di pusat perbelanjaan tersebut.
Kronologi Kejadian
Baca juga : Hujan Tidak Menghalangi Aksi Buruh di Patung Kuda: Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut Omnibus Law
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (7/9), ketika seorang pengemudi taksi daring berinisial BI, yang juga merupakan seorang wanita, menerima pesanan dari tersangka untuk diantar ke wilayah Bekasi Timur Regency dari Kramat Jati.
Setibanya di jalan tol, pelaku yang duduk di kursi bagian belakang tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan seutas tali. Korban sempat berusaha melawan dengan menyelipkan tangan kirinya ke dalam jeratan tali tersebut.