JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang tidak hadir saat hari pertama kerja setelah libur pergantian tahun akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa tahapan sanksi dimulai dengan pemeriksaan oleh atasan langsung.
Baca juga : H-7 Lebaran, Pemudik Ramai-Ramai Padati Stasiun Senen
"Jika terbukti bersalah, ASN tersebut akan dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Setelah libur akhir pekan dan libur Tahun Baru 2024 selama tiga hari, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan kembali bekerja secara optimal.
BKD mencatat tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 94,31 persen, sedangkan 5,27 persen di antaranya tidak hadir.
Baca juga : Kebakaran di Senen Jakarta Pusat, Dua Orang Meninggal Dunia
"Dari persentase tersebut, 3,62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait.