JAKARTATERKINI.ID - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, dan museum di Jakarta.
Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca juga : Jakarta Pusat Menggencarkan Program Kampung Iklim untuk Mengatasi Dampak Lingkungan
Menurut Iwan, gedung kesenian dan museum memiliki nilai sejarah dan merupakan cagar budaya, sehingga keberadaannya perlu dihargai.
"Dengan peningkatan pendapatan dari tarif retribusi, pemerintah daerah dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan layanan, termasuk perbaikan infrastruktur dan peningkatan efisiensi," katanya.
Iwan juga mencatat bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya pemulihan dan peningkatan fungsi bangunan-bangunan cagar budaya melalui proses konservasi dan revitalisasi.
Baca juga : DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat Mulai Akhir Mei 2025
"Peningkatan fasilitas dan sarana prasarana seni budaya, seperti sistem suara, pencahayaan, dan pendingin ruangan, juga telah dilakukan di berbagai gedung dan fasilitas," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas dan sarana prasarana ini, sejalan dengan penyesuaian retribusi. Iwan menekankan bahwa penyesuaian tarif retribusi ini merupakan bentuk pemuliaan atas keberadaan gedung-gedung kesenian dan museum.