JT - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal mengungkapkan hasil temuan barang ilegal senilai Rp46 miliar. Barang-barang tersebut meliputi elektronik, tekstil, alas kaki, dan lainnya yang diduga tidak memenuhi kepatuhan terhadap perundang-undangan impor.
Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Penasihat Satgas Impor Ilegal, Zulkifli, dalam konferensi pers di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, menjelaskan bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut bernilai total Rp46.188.205.400.
Baca juga : Presiden Larang Berjudi karena Mempertaruhkan Uang dan Masa Depan
Dalam penindakan ini, Bareskrim Polri mengamankan 1.883 bal pakaian bekas, sementara Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.
KPU Bea Cukai Cikarang juga menyita 695 produk jadi seperti karpet, handuk, dan perlak, serta 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik, dan 5.896 pieces garmen. Selain itu, Kemendag mengamankan 20.000 rol kain gulungan (TPT).
Zulkifli menyebutkan bahwa temuan ini memiliki potensi kerugian negara hingga Rp18 miliar. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara dan diimpor oleh warga negara asing (WNA).
Baca juga : Stok Beras Nasional Capai 4 Juta Ton pada Awal 2024
Ia meminta semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas masuknya barang ilegal ke Indonesia.
"Kami minta seluruh pihak untuk bekerja sama agar ini bisa kita tertibkan. Ini adalah keluhan yang bertubi-tubi datang kepada kami," ujarnya. * * *