JT - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dengan tenggat waktu 2 x 24 jam.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengungkapkan bahwa perintah ini telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
Baca juga : Menteri ATR Pastikan Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik Terjaga
"Menteri Kelautan dan Perikanan telah memerintahkan Dirjen PSDKP untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam," ujar Doni saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Doni menjelaskan, tenggat waktu tersebut juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar laut itu untuk menyatakan diri.
Selama periode tersebut, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personel, armada, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar pembongkaran dapat berlangsung cepat dan terukur.
Baca juga : Baznas Menargetkan Empat Juta Pekurban di Indonesia Tahun 2024
"Proses ini melibatkan TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran guna memastikan rencana operasi matang dan eksekusi berjalan dengan cepat," tambahnya.
Doni menegaskan, pembongkaran tetap dilakukan sesuai koridor hukum dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.