JT - Wilayah perkotaan Karawang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai zona merah rawan kebakaran oleh Tim Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang.
"Selama ini, kejadian kebakaran mayoritas terjadi di wilayah perkotaan," ujar Ketua Tim Pemadam Kebakaran BPBD Karawang, Rudi, di Karawang, Minggu (19/1).
Baca juga : Wajib Tau! Daftar Halte TransJakarta yang Terintegrasi dengan Stasiun LRT Jabodebek
Berdasarkan data BPBD, sepanjang Januari hingga Desember 2024, tercatat 312 kejadian kebakaran di Karawang.
Objek terbakar paling dominan adalah lahan yang dipenuhi alang-alang dengan 109 kejadian, diikuti rumah tinggal sebanyak 73 kejadian, dan limbah sebanyak 42 kejadian.
Selain itu, ruko atau kios mengalami 28 kejadian kebakaran, industri 17 kejadian, kendaraan 15 kejadian, bangunan gedung atau gudang 13 kejadian, panel atau tiang listrik 10 kejadian, serta kompor atau tabung gas empat kejadian. Sementara itu, kabel Telkom tercatat terbakar satu kali.
Baca juga : Pemkab Bekasi Gali Potensi Pajak Katering Hingga Sewa Apartemen
Wilayah perkotaan seperti Karawang Barat dan kawasan industri ditetapkan sebagai zona merah, karena tingginya frekuensi kebakaran di area tersebut.
Sementara daerah seperti Rengasdengklok dan sekitarnya masuk zona hijau, sedangkan Cilamaya, Banyusari, dan sekitarnya masuk zona kuning.