JT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menyiapkan regulasi baru yang mengatur jam masuk kerja bagi pegawai perkantoran sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Kembang.
Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membagi arus kendaraan di jam sibuk sehingga tidak terjadi penumpukan di titik-titik rawan macet.
Baca juga : Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Ajukan Pangkas Pohon untuk Cegah Risiko Tumbang
“Dua minggu lagi, kami akan mulai sosialisasikan kebijakan tersebut,” kata Koswara di Bandung, Jumat.
Koswara mengungkapkan awal dari program ini akan dilakukan dengan mengatur jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan juga jam masuk bagi para siswa ke sekolah.
Setelah itu, pengaturan jam operasional kendaraan barang juga akan diimplementasikan, mengingat kendaraan besar sering kali menyebabkan kepadatan di jalur-jalur utama kota.
Baca juga : Polres Serang Kota Edukasi Pengendara Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
“Pengaturan ini diharapkan dapat membagi arus lalu lintas secara lebih merata di sepanjang hari, sehingga dapat menekan volume kendaraan pada jam-jam sibuk,” katanya.
Lebih lanjut, Koswara mengatakan bahwa pihaknya telah memulai diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.