JT – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak bertujuan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
Pergub tersebut, menurut Teguh, dirancang untuk melindungi keluarga ASN melalui pengawasan lebih ketat terhadap perkawinan dan perceraian.
Baca juga : Lima Pelaku Dugaan Penganiayaan di SMAN 70 Jakarta Dipindahkan ke Sekolah Lain
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1).
Teguh menjelaskan bahwa Pergub ini mengatur agar perkawinan dan perceraian ASN dapat dilaporkan secara jelas, guna memberikan perlindungan kepada keluarga dan anak-anak ASN. ASN yang ingin menikah lagi atau bercerai wajib mendapatkan izin dari atasan.
"Kami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan ASN di DKI Jakarta benar-benar terlaporkan, sehingga ini untuk kebaikan semua pihak," ujar Teguh.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Pusat Kerahkan 894 Personel Amankan Demo di Tiga Titik
Dia menambahkan bahwa aturan ini tidak dibuat secara instan. Prosesnya melibatkan pembahasan sejak 2023 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kementerian Hukum dan HAM, serta stakeholder lainnya.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, mengatur mekanisme izin bagi ASN pria yang ingin berpoligami. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa ASN wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.