JAKARTATERKINI.ID - Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa tidak ada kegiatan politik yang dilakukan saat dirinya mengunjungi area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023.
Gibran memberikan klarifikasi tersebut setelah menjalani sesi klarifikasi tertutup di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat pada Rabu.
Baca juga : MK Pastikan Usia Calon Kepala Daerah Terpenuhi Selama Penetapan Paslon
"Selama kegiatan di CFD Jakarta, tidak ada kegiatan partai politik yang dilakukan," katanya.
Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengonfirmasi bahwa mereka mengkaji dugaan pelanggaran terkait penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Baca juga : Terindikasi Kecurangan, Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan PSU di Dua TPS
"Bukan tindak pidana pemilu yang menjadi fokus pengkajian, tetapi dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik," jelasnya.
Aturan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.