DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Potensi Kepala Desa Menjabat Hingga 24 Tahun: Implikasi dan Pertanyaan Etis

post-img

Potensi Kepala Desa Menjabat Hingga 24 Tahun: Implikasi dan Pertanyaan Etis

Jakarta, 03/7 - Wakil Ketua DPR RI, Awiek, Menegaskan Semangat Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU Desa untuk Tidak Merugikan Pihak Manapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menegaskan semangat dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca juga : KPU DKI Rekrut 103.000 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

Potensi Kepala Desa Menjabat Hingga 24 Tahun Jadi Sorotan Awiek menyampaikan pernyataan tersebut terkait potensi kepala desa yang dapat menjabat hingga 24 tahun, mengacu pada salah satu poin aturan peralihan dalam hasil rapat panitia kerja (Panja) RUU Desa, tepatnya poin 17b. Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Sorotan

Baca juga : Bawaslu Jakarta Utara Ajak Siswa Terlibat dalam Pengawasan Partisipatif Pilgub Jakarta

Poin 17b, lahir akibat perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa berdurasi 6 tahun untuk 3 periode. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Bisa Mencalonkan Diri untuk Satu Periode Lagi

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart