Potensi Kepala Desa Menjabat Hingga 24 Tahun: Implikasi dan Pertanyaan Etis
Jakarta, 03/7 - Wakil Ketua DPR RI, Awiek, Menegaskan Semangat Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU Desa untuk Tidak Merugikan Pihak Manapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menegaskan semangat dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni agar tidak ada pihak yang dirugikan.Baca juga : 100 Pemuda Pontianak Deklarasikan Pengawasan Partisipatif dalam Pilkada 2024
Baca juga : Gerindra Calonkan Taj Yasin Maimoen sebagai Bacawagub Dampingi Ahmad Luthfi
Bagikan