JT - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi demosi kepada dua personel polisi terkait dugaan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Total personel yang dikenai sanksi dalam kasus ini bertambah menjadi 20 orang setelah sebelumnya 18 personel telah diamankan oleh Divisi Propam Polri.
Baca juga : Kemenhub Wajibkan Bus Pariwisata Harus Laik Jalan dan Berizin
“Setelah dilakukan pendalaman, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Kombes Pol. Erdi dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dua personel tersebut, Iptu JA dan Brigadir HK, menjalani sidang di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Metro Jaya.
Kombes Pol. Erdi mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam pengamanan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba selama acara DWP 2024.
Baca juga : Miftah Maulana Mengundurkan Diri dari Posisi Utusan Khusus Presiden Prabowo
Namun, proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Selain itu, terdapat permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua personel disangkakan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.