JT - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyerahkan tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS alias Agus, yang merupakan penyandang tunadaksa, kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (9/1).
"Hari ini, kita sepakati untuk melakukan penyerahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif, di Mataram.
Baca juga : Ketua DPRD Bogor Dukung Pengusutan Dugaan Kades Minta THR ke Swasta
Penyerahan tersangka dilakukan bersama dengan seluruh barang bukti terkait kasus ini. Kombes Pol Syarif menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan Kejaksaan Tinggi NTB pada 7 Januari 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara IWAS telah dinyatakan lengkap.
IWAS dijerat Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 14 saksi, yang terdiri dari saksi korban, ahli pidana, dan ahli psikologi. Syarif juga menegaskan bahwa penyidikan melibatkan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB untuk memahami aspek personal baik dari tersangka maupun korban.
Baca juga : DPRD Bogor Fungsikan Empat Bus Operasional Sebagai Pengganti BisKita
"Kami memastikan bahwa semua aspek telah dikaji, termasuk keterangan saksi ahli dan psikolog, untuk mendukung kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
IWAS akan ditahan dengan fasilitas yang sesuai, mengingat statusnya sebagai penyandang disabilitas. Lembaga Pemasyarakatan Lombok Barat telah menyatakan kesiapan memberikan fasilitas penunjang selama proses penahanan.