JT – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan motif dibalik kasus dugaan bunuh diri yang menimpa satu keluarga di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, pada 15 Desember 2024.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa kematian tiga anggota keluarga tersebut terkait dengan masalah finansial, terutama utang pada pinjaman online (pinjol).
Baca juga : Pemkab Bekasi Beri Bonus Atlet Pelajar Berprestasi
“Hasil lab digital forensik dari tiga telepon seluler yang ada di TKP, ditemukan bukti akses terhadap aplikasi pinjaman online, kredit online, dan situs judi online,” ujar Kompol Kemas, Selasa (7/1).
Sebelumnya, tiga orang yang terdiri dari suami (AF, 31), istri (YL, 28), dan anak (AAH, 3) ditemukan meninggal di rumah mereka di Kampung Poncol, Kelurahan Cirendeu, pada 15 Desember 2024.
Penyelidikan forensik menunjukkan bahwa AF (suami) telah meminjam uang melalui pinjaman online sejak 2023, yang sebagian besar digunakan untuk bermain judi online. AF juga sempat mengirimkan email kepada Bank Indonesia, menjelaskan kesulitan dalam membayar pinjamannya.
Baca juga : Kebakaran Hotel Grand Hap Solo, Sejumlah Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Namun, dalam perkembangan terbaru, polisi menemukan fakta baru bahwa kematian keluarga tersebut bukan disebabkan oleh bunuh diri, melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh AF.
“YL (istri AF) tewas terlebih dahulu setelah dijerat oleh suaminya sendiri. Setelah itu, AF membunuh anaknya yang berusia 3 tahun, AAH,” kata Kapolsek.
Bagikan