JAKARTATERKINI. ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang mengumumkan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan seiring dengan kenaikan tarif retribusi sebesar 30 hingga 40 persen.
Direktur RSUD drg Agus Sukmayadi menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai respons terhadap meningkatnya biaya operasional rumah sakit.
Baca juga : Massa Aksi Reuni 411 Gelar Sholat Berjamaah di Jakarta
Agus menegaskan bahwa pola tarif RSUD sudah stagnan selama 10 tahun, sementara biaya hidup, upah minimum regional (UMR), dan biaya transportasi terus meningkat. Kenaikan tarif dijadwalkan untuk 2024 setelah diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2023.
"Selain itu, pertumbuhan pesat RSUD DP yang mampu menangani pasien yang seharusnya dirujuk ke Jakarta juga menjadi pertimbangan," katanya.
Agus menyatakan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kenaikan tarif untuk memahami peningkatan biaya operasional.
Baca juga : Sebanyak 122 SMK di Kota Tangerang miliki bursa kerja khusus
"Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026," jelasnya.
RSUD DP menetapkan kenaikan tarif sekitar 30-40 persen mulai 1 Januari 2024 setelah melakukan kajian dan menyusun pola tarif sejak Maret.