JT - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan bahwa peringatan Hari Braille Dunia adalah momentum penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak akses informasi bagi semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, mengatakan bahwa Hari Braille Dunia bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga pengingat bahwa akses terhadap buku dan pengetahuan adalah hak fundamental setiap individu, termasuk penyandang disabilitas.
Baca juga : PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna Laoly dalam Kasus Korupsi Harun Masiku
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 hadir untuk menjamin akses inklusif kepada penyandang disabilitas," kata Agung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Melalui PP Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas, pemerintah berkomitmen memberikan akses inklusif kepada penyandang disabilitas.
Peraturan ini memungkinkan penyandang disabilitas untuk memperoleh, menggunakan, mengubah format, menggandakan format, serta mendistribusikan karya cipta dalam bentuk braille, buku audio, atau sarana lain tanpa menghadapi hambatan hukum.
Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor Untuk Tingkatkan Konektivitas di Jabodetabek
Agung menambahkan bahwa sejak PP 27/2019 diundangkan, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperbanyak karya dalam format braille dan buku audio.
Selain itu, teknologi modern seperti perangkat konversi digital ke huruf braille dan aplikasi pembaca layar juga semakin mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas.