JT - DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyampaikan keyakinannya bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta akan meningkat meski statusnya tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara setelah perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Optimisme ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang memberikan otonomi lebih besar kepada Jakarta.
Baca juga : Polisi Bantu Pemulihan Trauma Anak-anak dan Orang Tua Korban Kebakaran di Kalianyar
Dalam undang-undang tersebut, terdapat 15 urusan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat kini dialihkan ke pemerintah DKJ.
"Ini adalah peluang besar untuk meningkatkan pendapatan Jakarta. Ada banyak sektor yang kini bisa dikelola langsung, seperti investasi, kelautan, pendidikan, dan lingkungan hidup," kata Khoirudin di Jakarta.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Seribu, yang sebelumnya harus melalui pemerintah pusat. Dengan kewenangan baru, izin dan regulasi kini dapat diputuskan langsung oleh pemerintah DKJ.
Baca juga : Baznas Libatkan Peserta Pesantren Kilat Dalam Kegiatan Sosial Lingkungan
Khoirudin menegaskan bahwa peluang ini memungkinkan pemerintah daerah mempercepat pengambilan keputusan dan mempermudah birokrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mendorong Pemprov DKI untuk segera menyiapkan regulasi yang relevan dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, untuk memanfaatkan potensi ini secara maksimal.