HNW ingatkan isu kebocoran putusan MK tak geser wacana sistem pemilu
Jakarta, 30/5 (jakartaterkini) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) Menekankan Pentingnya Fokus pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pemilu Legislatif
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan bahwa isu dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilu legislatif tidak boleh mengalihkan perhatian dari fokus utama, yaitu peran MK sebagai garda pelaksana konstitusi. Menurutnya, perlu ada penekanan untuk memperbaiki dan mengkritisi permasalahan terkait putusan MK, bukan sekadar mengubah isu menjadi tentang kebocoran informasi.
HNW menjelaskan bahwa inti permasalahan sebenarnya bukanlah kebocoran informasi, melainkan penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Menurutnya, meskipun tidak ada kebocoran, keputusan MK yang mengembalikan sistem proporsional tertutup tetap memiliki masalah. Oleh karena itu, permasalahan yang perlu dicermati bukanlah kebocoran informasi.
Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka lebih sejalan dengan prinsip konstitusi dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup. Ia menegaskan bahwa mengadopsi sistem proporsional tertutup akan membawa kembali ke masa Orde Baru yang cenderung otoriter, saat pemilih hanya memilih gambar tanpa melibatkan partai politik. Dalam hal ini, HNW menyatakan bahwa konstitusi lebih mendukung sistem terbuka.
Selain itu, HNW mengungkapkan bahwa apabila MK memutuskan untuk menerapkan kembali sistem proporsional tertutup, hal tersebut akan bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, jika terdapat keinginan untuk mengubah, maka perlu ada dasar konstitusional yang kuat untuk menilai bahwa keputusan MK sebelumnya yang mengarahkan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka adalah salah.
Meskipun demikian, HNW menyerahkan keputusan tersebut kepada MK. Jika MK memutuskan untuk menerapkan kembali sistem proporsional tertutup, ia berharap pemberlakuannya baru akan dilakukan pada pemilu periode berikutnya.
"Dalam hal ini, saya tidak setuju jika dipaksakan. Jika memang dipaksakan, semoga pemberlakuannya tidak pada tahun 2024, melainkan pada tahun 2029 karena saat ini sudah terlalu dekat dan prosesnya sudah berjalan," kata HNW.
Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindranaya mengungkapkan informasi mengenai keputusan MK terkait sistem pemilu legislatif. Namun, Denny menegaskan bahwa sumber informasinya bukanlah hakim konstitusi. Dari informasi yang ia terima, Denny menyebut bahwa komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3, dengan 6 hakim mendukung pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup dan 3 hakim lainnya mendukung sistem terbuka. Hal ini membuat Denny mengkhawatirkan bahwa Indonesia akan kembali ke sistem pemilu yang otoriter dan koruptif seperti pada era Orde Baru.
Editor : Miko