JT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang telah menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kota Semarang yang telah dikuasai oleh pihak lain tanpa izin. Rumah-rumah tersebut dulunya ditempati oleh pensiunan pegawai PJKA dengan sistem sewa, namun kini ditempati oleh keturunan pensiunan tanpa perikatan kontrak.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa rumah-rumah yang terletak di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, dan Jalan Gundih tersebut telah dikuasai tanpa hak.
Baca juga : 10 Pompa Disiagakan di Tol Jagorawi Untuk Antisipasi Genangan
"Upaya persuasif sudah dilakukan dengan mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali. Namun, tidak ada itikad baik dari penghuni untuk menyerahkan aset BUMN ini," ujar Franoto.
Sebagai langkah tegas, PT KAI berkoordinasi dengan personel TNI dan Polri untuk melakukan pengamanan selama proses pengosongan. Kuasa hukum PT KAI juga menunjukkan dasar hukum pengosongan berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh BUMN tersebut.
Pengosongan rumah sempat menimbulkan penolakan dari para penghuni yang meminta adanya keputusan pengadilan dalam upaya paksa tersebut. Meskipun demikian, PT KAI tetap melanjutkan proses pengosongan untuk mengembalikan aset perusahaan sesuai dengan hak hukum yang berlaku. * * *
Baca juga : Kemenhub Siap Wujudkan Transportasi Jalan yang Aman Saat Lebaran