JT - Tiga orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Para pelaku diduga menggunakan modus bebas visa ke Turki untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Irak.
"Ketiga pelaku, yakni DR, DC, dan AG, ditangkap pada Kamis (7/11) di Kalibata City," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Banjir Meluas di Jakarta, 34 RT Terendam Hingga 2,5 Meter
Gogo menjelaskan bahwa ketiga tersangka menjalankan modus perekrutan calon PMI yang dijanjikan gaji 300 dolar AS dan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Kota Erbil, Irak. Para korban direkrut dari sejumlah daerah di Indonesia dan dibawa ke Apartemen Kalibata City sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Untuk memberangkatkan calon PMI, para pelaku memilih rute penerbangan bebas visa dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki. Setelah tiba di Turki, para korban transit di Doha, Qatar, dan dijemput oleh perantara yang telah disiapkan di Turki. Di sana, visa tujuan untuk Erbil, Kurdistan, diberikan agar mereka bisa melanjutkan perjalanan ke Irak.
"Para korban berjumlah enam orang, yaitu PM, UATK, AK, F, JMK, dan M," ungkap Gogo.
Baca juga : BPBD DKI Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di 25 Titik Pengungsian
Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatan tersebut.