JT - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, bakal mengenakan tarif angkutan perkotaan bus listrik sebesar Rp5.000/orang untuk warga terhitung mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan kebijakan ini atas dasar Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K, maka pengguna bus listrik dikenakan tarif reguler.
Baca juga : Kantor Pertanahan Bekasi Memperkenalkan Aplikasi "Sentuh Tanahku"
"Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemkot Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5.000/orang untuk penumpang umum," kata Iswar, di Medan, Senin.
Selain itu, lanjut dia, bagi para pelajar, mahasiswa, lanjut usia (lansia), dan disabilitas akan dikenakan tarif sebesar Rp3.000/orang.
Sedangkan untuk balita tidak dikenakan tarif atau gratis. "Untuk yang mendapatkan subsidi khusus, harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan," ujarnya.
Baca juga : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Minta Pengungkapan Sindikat Uang Palsu di Bekasi
Pihaknya menyatakan registrasi itu dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair.
"Di situ nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang digunakan, kartu keluarga, KTP, kartu pelajar, atau kartu mahasiswa," ungkap dia.
Bagikan