JT - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah membentuk tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan (PS), tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait gugatan praperadilan tersebut.
"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata Jules di Bandung, Kamis.
Baca juga : Pemkot Depok Bantu Pendampingan Psikologi Korban Bus Subang
Polda Jabar menyatakan kesiapannya untuk menghadapi langkah hukum ini, dengan harapan agar prosesnya dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pemeriksaan psikologi forensik terhadap orang tua Pegi Setiawan. Ayah Pegi, Rudi Irawan, telah menjalani pemeriksaan tersebut, sementara ibunya, Kartini, tidak hadir dan menolak untuk menjalani pemeriksaan serupa.
Penyidik saat ini sedang berusaha untuk menyelesaikan berkas penyelidikan guna diserahkan kepada kejaksaan secepat mungkin. Mereka berharap agar proses penyerahan berkas dapat segera diselesaikan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Juni, 22 kuasa hukum yang mewakili Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Mereka berpendapat bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca juga : Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
Kasus pembunuhan Vina dan Eky mencuat kembali dalam perbincangan publik setelah dirilisnya film "Vina: Sebelum 7 Hari" yang mengangkat kisah nyata dari kasus tragis tersebut. Kasus ini mendapat sorotan publik karena banyak pandangan bahwa ada kejanggalan dalam proses penyidikan sebelumnya.
Polda Jabar kembali mengusut kasus ini sebagai respons terhadap desakan dan pandangan masyarakat, dengan tujuan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. * * *