JT - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 yang diterima oleh 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II). Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan, dengan rincian 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Baca juga : Tiga Hakim MA yang Memutuskan Batas Usia Dilaporkan ke KY
Dengan demikian, total narapidana dan anak binaan yang menerima remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.
Baca juga: Sebanyak 40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024
Agus menambahkan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca juga : BNPB: Rehabilitasi Pascabencana Erupsi Gunung Semeru Patut Menjadi Percontohan Nasional
"Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Agus.
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yakni sebanyak 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana dan Papua dengan 1.447 narapidana.