JT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menegaskan akan menaati proses hukum dan bersikap kooperatif setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDIP telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersikap kooperatif," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca juga : PPIH Imbau Jamaah Haji Indonesia Tidak Bawa Obat Tanpa Resep dan Rokok Berlebihan
Ronny menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari politisasi hukum. Ia merujuk pada pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sebelumnya mengatakan bahwa partai akan "diacak-acak" menjelang Kongres VI PDIP.
"Kasus ini bermotif politis, apalagi setelah PDIP memecat tiga kadernya, yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution," ujar Ronny.
Ia juga menegaskan kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dalam pengadilan tindak pidana korupsi sebelumnya.
Baca juga : Menag Minta Umat Kristiani Sebar Nilai Kebaikan dalam Perayaan Natal 2023
Ronny memaparkan tiga indikasi politisasi hukum dalam kasus ini:
1. Pembentukan Opini Publik – Isu Harun Masiku terus diangkat melalui aksi demo di KPK dan narasi sistematis di media sosial yang dicurigai dimobilisasi pihak tertentu.