JT - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky.
Kelima terpidana tersebut adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto. Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Baca juga : Ahli: Lonjakan Kasus Arbovirus Dorong Pengembangan Vaksin Baru
Otto menyampaikan hal ini setelah menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada hari Senin.
Menurut Otto, Peradi akan menjadi kuasa hukum bagi para terpidana tersebut jika mereka memberikan kuasa secara resmi kepadanya.
"Kami sudah meminta kuasa dari keluarga agar kami bisa bersama-sama mereka bertemu dengan kelima terpidana. Kami akan bertanya, apakah mereka sungguh-sungguh ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak," ujar Otto.
Baca juga : Wakil Ketua DPR Beberkan Tiga Pasal yang Diubah dalam RUU TNI
Dia berpendapat bahwa lima terpidana tersebut merupakan korban salah tangkap, karena menurut keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tidak berada di lokasi kejadian.
Otto menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi, saat kejadian, kelima terpidana sedang berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.