JT — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmennya untuk memangkas prosedur pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) guna mencegah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) memilih jalur ilegal.
“Dulu, saat masih di Kementerian Ketenagakerjaan, ada proses siap kerja yang bisa memakan waktu dua hingga tiga bulan. Di kementerian saya sekarang, prinsipnya adalah cepat tapi tetap aman,” ujar Karding saat memberikan paparan dalam Rakernas Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) di Batam, Jumat (25/4).
Baca juga : Program Makan Siang Gratis Masuk dalam Pembahasan RKP 2025
Ia mengungkapkan, lamanya proses pengurusan dokumen mendorong banyak CPMI memilih jalan pintas dengan menggunakan jasa calo dan berangkat secara ilegal. Oleh karena itu, percepatan prosedur menjadi prioritas utama.
Pemangkasan prosedur ini juga merupakan bagian dari upaya menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pelindungan menyeluruh bagi PMI serta peningkatan kontribusi sektor migran terhadap devisa negara.
“Presiden meminta agar kita pastikan pekerja migran Indonesia tidak mengalami kekerasan, eksploitasi, atau menjadi korban perdagangan manusia. Selain itu, devisa dari sektor ini juga harus ditingkatkan,” tegas Karding.
Baca juga : PPIH: Jumlah Calon Jamaah Haji yang Meninggal Meningkat Jadi 32 Orang
Ia menambahkan, bila prosedur tetap lambat dan berbelit, masyarakat akan semakin enggan menggunakan jalur resmi. “Kalau kita tetap pakai gaya lama, yang prosesnya berbulan-bulan, orang enggak akan tertarik lewat jalur resmi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memulangkan 46 PMI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. * * *