JT – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat terdapat 312 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB.
"Data tersebut berasal dari pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur," ujar Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, dalam diskusi daring bertajuk "Potret Awal PHP-Kada 2024" di Jakarta, Minggu.
Baca juga : Dekan FK UI: Petugas KPPS Pilkada 2024 Perlu Deteksi Dini Kesehatan
Ajid merinci, permohonan sengketa terbanyak berasal dari pemilihan bupati, yaitu 241 perkara atau 77,2 persen dari total permohonan. Disusul oleh sengketa pemilihan wali kota sebanyak 49 perkara (15,7 persen) dan sengketa pemilihan gubernur sebanyak 22 perkara (7,1 persen).
Menurut Ajid, banyaknya permohonan yang diajukan mencerminkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
"Ini menunjukkan bahwa perselisihan hasil pilkada menjadi tahapan penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada," ujarnya.
Baca juga : Pemilih Memadati Kantor KPU Jakarta Pusat Untuk Pindah Memilih
Namun, tingginya jumlah perkara juga mengindikasikan adanya masalah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan. Hal ini, lanjutnya, memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada.
"Diperlukan evaluasi yang menyeluruh untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada mendatang lebih adil dan transparan," tambahnya.