JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan bahwa masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.
"Misalkan pemilih pada hari pemungutan suara tidak berada di alamat sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih dapat memilih? Tetap bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.
Baca juga : 84 Pasangan Calon Kepala Daerah Mendaftar di Pilkada Serentak 2024 Jatim
Dia menjelaskan bahwa pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.
"Batas untuk mengurus pindah memilih menurut Undang-Undang Pemilu adalah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, artinya, sebelum tanggal 14 Februari 2024," tambah Hasyim.
Meskipun demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu untuk mengurus pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.
Baca juga : HIFDI Sebut Pekerja Pemilu Harus Waspada Soal Kesehatan
"Ketentuan ini telah di-review oleh MK, yang kemudian memutuskan bahwa proses pindah memilih masih dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurusnya langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.