JT - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah pusat mengeluarkan panduan pemberian upah minimum sektoral (UMS) untuk memberikan acuan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah sektoral.
Hal ini penting agar pembahasan mengenai batasan pemberian upah di tingkat daerah tidak berlarut-larut dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga : PKB Kritik Penghapusan Lagu Band Sukatani
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menyatakan bahwa tanpa panduan teknis dari pemerintah pusat, pemerintah daerah seringkali menerima usulan yang tidak sesuai dari berbagai pihak dalam diskusi Dewan Pengupahan Daerah.
Hal ini, menurutnya, bisa memicu ketegangan dan tekanan yang dapat mengarah pada keputusan yang merugikan pelaku industri.
"Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kami mendapat laporan bahwa banyak daerah mendapat tekanan untuk menyetujui kenaikan upah sektoral yang tidak terukur," kata Bob, Jumat (20/12).
Baca juga : KPK Tegaskan Hasto Tidak Ditahan Bukan karena Megawati Hubungi Prabowo
Bob memberikan contoh di beberapa daerah yang menerima permintaan untuk menaikkan UMS pada 47 sektor, sementara beberapa pemerintah kota/kabupaten mencoba menaikkan upah tanpa terlebih dahulu melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait.
Jika kebijakan ini dibiarkan, Bob memperingatkan bahwa industri bisa menghadapi risiko kebangkrutan.