JT – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.
"Putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), artinya gugatan bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima," kata Ipda Mansyur dari Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga : Presiden Jokowi Optimistis Bisa Berkantor di IKN Mulai Juli
Putusan NO berarti gugatan belum bisa diterima karena belum memenuhi syarat formil. Mansyur menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi pihak penggugat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), untuk kembali mengajukan gugatan.
"Artinya NO itu masih bisa diajukan lagi, dan kami siap menghadapi," ujarnya.
Baca juga : BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P19) untuk memberikan kepastian hukum. Firli Bahuri sebelumnya tersandung kasus dugaan pemerasan terkait posisinya saat menjabat Ketua KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta penghentian penyidikan. Alasannya, menurut Iskandar, substansi tuduhan terhadap Firli tidak memenuhi syarat materiil untuk dilanjutkan.