JT - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa banyak rumah potong hewan (RPH) di Indonesia sudah memiliki sertifikat halal, termasuk RPH di Kota Makassar.
Ketua Tim Pengumpulan dan Pengolahan Data BPJPH Kemenag RI, Yannuar Arif, di Makassar, Rabu, mengatakan bahwa sertifikat halal bagi para pelaku usaha sangat penting sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Baca juga : Anggota DPR RI: Pemecatan Ketua KPU Harus Jadi Pelajaran bagi Komisioner Daerah
"Dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 diatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya.
Yannuar menjelaskan bahwa dengan adanya aturan tersebut, produk yang beredar seharusnya merupakan produk halal. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam dan dibuktikan dengan sertifikat halal.
"Ini juga terkait dengan kampanye WHO 2024 tentang produk halal. Oleh karena itu, kita perlu mengintensifkan sosialisasi dan kampanye kepada para pelaku usaha," katanya.
Baca juga : Kejagung dan Kemendes Kolaborasi untuk Mencegah Kebocoran Dana Desa
Yannuar mengakui bahwa kondisi yang berbeda terjadi pada rumah potong unggas yang masih sedikit memiliki sertifikat halal hingga saat ini.
Pihaknya bersama dengan tim satuan tugas (satgas) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) berupaya mendorong para pelaku usaha agar mau mengurus administrasi untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.