JT – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang saat ini tengah diinvestigasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut," ujar General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Komisi VI Tuntut Pertamina Agar Konsumen Mendapatkan Produk Sesuai Janji
Eva menjelaskan bahwa pengadaan jasa pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia, yang merupakan bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
"Proses ini di luar kewenangan KCIC, karena dalam kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC), kami hanya menerima EMU dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi," jelasnya.
Eva menambahkan bahwa pengangkutan 12 unit EMU berlangsung sejak September 2022 hingga Juni 2023, mengikuti jadwal kedatangan EMU secara bertahap di Pelabuhan Tanjung Priok hingga tiba di Depo Tegalluar.
Baca juga : Oesman Sapta Odang Kembali Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum Partai Hanura di Munas ke-4
Menanggapi hasil investigasi KPPU, Eva menegaskan bahwa KCIC menghormati proses hukum yang berlangsung dan memastikan semua aktivitas perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar KPPU pada 13 Desember 2024, investigator menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terkait persekongkolan tender dalam pengadaan jasa transportasi darat untuk pemasokan EMU proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.